SANKSI
  1. Pengangkut yang tidak memberitahukan rencana kedatangannya sesuai ketentuan dikenakan saksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

2. Pengangkut yang tidak memberitahukan manifes kedatangan dan manifes keberangkatan atau memberitahukan namun jumlahnya tidak sesuai dikenakan sanksi berupa denda paling sedikit Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

3. Pembongkaran dan pemuatan barang diluar Kawasan Pabean pada pelabuhan dan bandar udara yang ditunjuk merupakan penyelundupan dan dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).

4. Pemasukan barang oleh pengusaha yang tidak mendapat ijin dari Badan Pengusahaan Kawasan dan pemberitahuan pabeannya sesuai dan bukan merupakan barang yang terkena larangan dan pembatasan, dipungut bea masuk, pajak penghasilan pasal 22, dan Pajak Pertambahan Nilai.

5. Pemasukan barang oleh pengusaha mempunyai ijin namun jumlah dan jenis barangnya tidak sesuai dengan yang diijinkan, dan pemberitahuan pabeannya sesuai dan bukan merupakan barang yang terkena larangan dan pembatasan, atas selisih kelebihan barangnya dipungut bea masuk, pajak penghasilan pasal 22, dan Pajak Pertambahan Nilai.

6. Pemasukan Barang kena Cukai (minuman berakohol, tembakau dan hasil tembakau, dan etil alkohol) yang tidak memenuhi ketentuan dilakukan pemusnahan.

7. Pemasukan barang oleh pengusaha yang tidak mendapat ijin dari Badan Pengusahaan Kawasan atau mempunyai ijin namun jumlah dan jenis barangnya tidak sesuai dengan yang diijinkan dan pemberitahuan pabeannya tidak sesuai :

a. Merupakan barang yang terkena larangan dan pembatasan berupa limbah atau B3 harus diekspor kembali

b. Merupakan barang yang terkena larangan dan pembatasan yang masih dapat dimanfaatkan dihibahkan kepada negara

c. Merupakan barang yang cepat busuk atau rusak dilakukan pemusnahan

8. Pengeluaran barang dari Kawasan Pabean setelah memenuhi semua ketentuan tetapi belum mendapat persetujuan pengeluaran dari pejabat Bea dan Cukai dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

PROSEDUR PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG

1. Kedatangan sarana pengangkut ke Kawasan Bebas dari Luar Daerah Pabean (luar negeri), dari Dalam Daerah Pabean (dalam negri) dan Kawasan Bebas Lain wajib :
a. Memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut

b. Mencantumkan barang yang diangkutnya di dalam manifesnya

c.Menyerahkan manifest ke Kantor Pabean sebelum melakukan pembongkaran

2. Keberangkatan sarana pengangkut dari Kawasan Bebas ke Luar Daerah Pabean, ke dalam Daerah Pabean dan ke Kawasan Bebas lain wajib :

a. Mencantumkan barang yang diangkutnya di dalam manifesnya

b. Menyerahkan manifes ke Kantor Pabean sebelum keberangkatan


3. Pembongkaran dan Pemuatan barang yang diangkut sarana pengangkut wajib dilakukan di Kawasan Pabean pada pelabuhan dan bandar udara yang ditunjuk (Batu Ampar, Sekupang Beton, Kabil, Bandara Hang Nadim.


4. Pemasukan barang dari Luar Daerah Pabean (luar negri) ke Kawasan Bebas :

a. Diberitahukan dengan dokumen PP FTZ 01 dan dokumen pelengkapnya

b. Melakukan penghitungan sendiri bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor yang seharusnya dibayar

c. Dilakukan pemeriksaan Pabean

d. Dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean setelah mendapat persetujuan pengeluaran dari pejabat Bea dan Cukai


5. Pemasukan barang dari dalam Daerah Pabean (dalam negri) :

a. Diberitahukan dengan dokumen PP FTZ 03 dan dokumen pelengkapnya.

b. PP FTZ 03 dibuat sendiri oleh pengusaha yang memasukkan barang

c. Sepanjang menyangkut pemberian fasilitas PPN tidak dipungut, pengawasan dan pengadministrasiannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.


6. Pemasukan barang dari Kawasan Bebas Lain dan Kawasan Berikat :

a. Diberitahukan dengan dokumen PP FTZ 02 dilampiri dokumen pengeluaran dari Kawasan Bebas atau Kawasan Berikat lain dan dokumen pelengkapnya

b. PP FTZ 02 dibuat sendiri oleh pengusaha yang memasukkan barang

c. Dilakukan pemeriksaan Pabean

d. Dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean setelah mendapat persetujuan pengeluaran dari pejabat Bea dan Cukai


7. Pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Luar Daerah Pabean (luar negri) :

a. Diberitahukan dengan dokumen PP FTZ 01 dan dokumen pelengkapnya

b. Melakukan penghitungan sendiri bea keluar dalam rangka ekspor yang seharusnya dibayar terhadap jenis barang yang terkena bea keluar

c. Dilakukan pemeriksaan Pabean

d. Dapat dimuat ke sarana pengangkut setelah mendapat persetujuan ekspor dari pejabat Bea dan Cukai


8. Pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke dalam Daerah Pabean (dalam negri) :

a. Diberitahukan dengan dokumen PP FTZ 01 dilampiri dokumen pemasukkannya dan dokumen pelengkapnya

b. Melakukan penghitungan sendiri bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor yang dibayar

c. Dilakukan pemeriksaan Pabean

d. Dapat dimuat ke sarana pengangkut setelah mendapat persetujuan pengeluaran dari pejabat Bea dan Cukai


9. Pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas Lain dan Kawasan Berikat :

a. Diberitahukan dengan dokumen PP FTZ 02 dilampiri dokumen pemasukannya dan dokumen pelengkapnya

b. PP FTZ 02 dibuat sendiri oleh pengusaha yang mengeluarkan barang

c. Dilakukan pemeriksaan Pabean

d. Dapat dimuat ke sarana pengangkut setelah mendapat persetujuan pengeluaran dari pejabat Bea dan Cukai

Peraturan Ekspor Impor di FTZ Batam Bintan Karimun

Peraturan tentang Free Trade Zone di Batam mengacu pada :

  1. 45/PMK.03/2009 Tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, Serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai Dan/Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pengeluaran Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Kawasan Bebas Ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Dan Pemasukan Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Bebas
  2. 46/PMK.04/2009 Tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
  3. 47/PMK.04/2009 Tentang Tata Cara Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas

Kalau mau disimpulkan peraturan tersebut menjadi sebagai berikut:

KETENTUAN UMUM

  1. Peraturan Menteri Keuangan tersebut diatas berlaku mulai tanggal 1 April 2009.
  2. Definisi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas, adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah huku NKRI yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Cukai.
  3. Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas berada di bawah pengawasan Ditjend Bea dan Cukai.
  4. Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas wajib dilakukan di pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk oleh Badan Pengusahaan Kawasan (Batu Ampar, Sekupang, Citra Nusa Kabil dan bandara Hang Nadim).
  5. Pemasukan barang dari luar Daerah Pabean (luar negeri) ke Kawasan Bebas hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan.
  6. Pengusaha hanya dapat memasukkan barang ke Kawasan Bebas yang berhubungan dengan kegiatan usahanya dalam jumlah dan jenis yang ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan.
  7. Pemasukan barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapatkan izin dari Badan Pengusahaan Kawasan, dalam jumlah dan jenis yang ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan
  8. Pengusaha wajib memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan yang ditetapkan oleh instansi teknis atas pemasukan dan pengeluaran barang dari dan ke Kawasan Bebas.