SANKSI
  1. Pengangkut yang tidak memberitahukan rencana kedatangannya sesuai ketentuan dikenakan saksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

2. Pengangkut yang tidak memberitahukan manifes kedatangan dan manifes keberangkatan atau memberitahukan namun jumlahnya tidak sesuai dikenakan sanksi berupa denda paling sedikit Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

3. Pembongkaran dan pemuatan barang diluar Kawasan Pabean pada pelabuhan dan bandar udara yang ditunjuk merupakan penyelundupan dan dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).

4. Pemasukan barang oleh pengusaha yang tidak mendapat ijin dari Badan Pengusahaan Kawasan dan pemberitahuan pabeannya sesuai dan bukan merupakan barang yang terkena larangan dan pembatasan, dipungut bea masuk, pajak penghasilan pasal 22, dan Pajak Pertambahan Nilai.

5. Pemasukan barang oleh pengusaha mempunyai ijin namun jumlah dan jenis barangnya tidak sesuai dengan yang diijinkan, dan pemberitahuan pabeannya sesuai dan bukan merupakan barang yang terkena larangan dan pembatasan, atas selisih kelebihan barangnya dipungut bea masuk, pajak penghasilan pasal 22, dan Pajak Pertambahan Nilai.

6. Pemasukan Barang kena Cukai (minuman berakohol, tembakau dan hasil tembakau, dan etil alkohol) yang tidak memenuhi ketentuan dilakukan pemusnahan.

7. Pemasukan barang oleh pengusaha yang tidak mendapat ijin dari Badan Pengusahaan Kawasan atau mempunyai ijin namun jumlah dan jenis barangnya tidak sesuai dengan yang diijinkan dan pemberitahuan pabeannya tidak sesuai :

a. Merupakan barang yang terkena larangan dan pembatasan berupa limbah atau B3 harus diekspor kembali

b. Merupakan barang yang terkena larangan dan pembatasan yang masih dapat dimanfaatkan dihibahkan kepada negara

c. Merupakan barang yang cepat busuk atau rusak dilakukan pemusnahan

8. Pengeluaran barang dari Kawasan Pabean setelah memenuhi semua ketentuan tetapi belum mendapat persetujuan pengeluaran dari pejabat Bea dan Cukai dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

0 komentar:

Posting Komentar